Beranda | Artikel
Ketika Wanita Samar Terhadap Darah Yang Keluar Darinya
Minggu, 4 Desember 2005

KETIKA WANITA SAMAR TERHADAP DARAH YANG KELUAR DARINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita samara terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah yang harus dilakukan wanita tersebut ?

Jawaban
Pada dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haidh dan umumnya wanita telah mengetahui darah haidh, jika darah yang keluar itu bukan darah haidh maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang keluar itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh.

[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/275]

APAKAH SEORANG WANITA HARUS SEGERA BERSUCI DENGAN TIDAK MELIHAT ADANYA DARAH KELUAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada hari terakhir dari masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya ia tidak melihat bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu sementara ia belum melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan ?

Jawaban
Jika kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa haidhnya sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa akan tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir masa haidhnya maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat gumpalan putih.

[52 Su’alan an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.16]

TERUS MENERUS MENGELUARKAN CAIRAN BERWARNA KUNING SETELAH BERSUCI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita setelah habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan putih akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus, bagaimana hukumnya ini ?

Jawaban
Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk akan tetapi banyak petunjuk yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haidh itu adalah selain itu, dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haidh, melainkan kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa haidhnya.

[Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/247]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1685-ketika-wanita-samar-terhadap-darah-yang-keluar-darinya.html